Setidaknya, secara fungsi waktu bisa dijelaskan dalam tiga kategori kebutuhan. Pertama, kebutuhan religiositas. Dalam konteks ini, waktu berfungsi menjadi satu penanda yang agung dan sakral/suci dalam tradisi manusia pra modern maupun modern. Itu sebabnya dalam masyarakat tradisional, waktu digunakan tak hanya untuk menandai aktivitas pergantian hari seperti siang dan malam, tetapi juga sebagai bentuk wujud syukur kepada alam semesta melalui berbagai tradisi. Seperti tradisi Sedekah Bumi (Nyadran) dalam masyarakat Jawa. Nyadran selain sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan dengan hasil panen yang berlimpah, juga digunakan untuk menghormati para leluhur dan memperkuat solidaritas antar masyarakat satu dengan lainnya.1 Tradisi tersebut terus dipraktikkan hingga saat ini.
Dalam masyarakat modern—terutama dalam tradisi Islam—kita juga mengenal istilah Salat Jumat dan Salat Lima Waktu. Sedang dalam tradisi Katolik maupun Kristen, terdapat hari minggu yang digunakan sebagai hari istirahat setelah enam hari kerja. Hari minggu juga dianggap sebagai “hari Tuhan” atau hari Ekaristi oleh umat Katolik. Contoh paling menarik untuk mendekati waktu secara simbolis dari aspek religi ini bisa kita temui melalui suara adzan atau lonceng gereja. Misalnya, ketika umat Katolik mendengar bunyi lonceng gereja pada pukul 06.00, 12.00 dan 18.00, maka ia akan segera mendaraskan Doa Angelus (Doa Malaikat Tuhan). Sebaliknya, suara adzan pada pukul 12.00 siang yang menjadi penanda bagi umat Islam untuk melakukan Salat Zuhur.
Kedua, kebutuhan kultural. Jika bertolak dari penjelasan sebelumnya, maka waktu itu sendiri boleh disebut sebagai satu aktivitas kultural tertentu yang dilakukan oleh manusia untuk menandai satu periode tertentu. Entah untuk menandai perubahan hari, zaman, musim, iklim, dan lain seterusnya. Namun waktu dalam dimensi kultural juga bisa berarti sebagai ingatan.
Baru-baru ini, pemerintah Belanda memulangkan 288 benda bersejarah yang sebelumnya diambil dari Indonesia pada masa kolonial. Sebagian benda-benda itu diyakini peninggalan Kerajaan Singasari dan Kerajaan Bandung.2 Tentu ini bukan hanya perkara pemajuan kebudayaan nasional semata. Ini adalah satu upaya membangun politik ingatan. Di mana waktu berfungsi sebagai pengingat atas memori kolektif (kolonialisme) bangsa Indonesia. Seperti disebutkan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid3 dalam unggahan Instagramnya:
Repatriasi ini bukan hanya tentang benda fisik, melainkan tentang merebut kembali ingatan kolektif kita, memperkuat hubungan budaya, serta menutup bab kolonialisme dengan komitmen baru pada kesetaraan dan penghormatan sejarah
Ini menjadi contoh bagaimana kebutuhan akan waktu berfungsi sebagai pengingat atas peristiwa masa lalu. Ketiga, kebutuhan sosial. Dalam hal ini kita pun berjumpa dengan penanda-penanda lain yang kerap melibatkan waktu dalam keseharian masyarakat Indonesia. Sebut saja aktivitas ronda atau jaga malam warga di pedesaan—umumnya di Jawa. Dalam tradisi ronda waktu berfungsi sebagai satu mekanisme kontrol dengan tujuan untuk menghasilkan satu kondisi tertib sosial hidup bermasyarakat. Tentu saja tujuan ronda antara lain; mencegah tindak kejahatan; meningkatkan rasa aman; memperkuat tali silaturahmi; kerjasama antara aparat desa dan masyarakat.
Waktu nyaris menubuh dengan segala rutinitas kehidupan manusia. Tak seorang pun dapat menahan atau menghindar darinya. Mulai dari seseorang itu masih seonggok janin, lahiran, hingga kelak ia mati selalu terkait erat dengan waktu. Dengan kata lain, waktu adalah keabadian sementara manusia hanyalah kesementaraan.