admin@kitabatik.id
Sawit RT.03, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta

Perumusan Kalender Jawa #2

Oleh:
Chaterine Asima

Sebelum menjelaskan kalender Jawa, Ranggawarsita menjelaskan mengenai kalender Hijriyah. Ada dua metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan, yaitu menggunakan hisab dan rukyat. Dalam metode hitungan hisab, ketika bulan masih samar jika sudah masuk tanggal tersebut maka hari tersebut sudah masuk tanggal pertama. Dalam tradisi Jawa, perhitungan ini disebut rimba, yang artinya samar. Sedangkan dalam metode rukyat, apabila bulan sudah terlihat maka hari tersebut sudah memasuki tanggal pertama, Dalam tradisi Jawa, metode ini disebut wimba, yang artinya keluar atau telah terlihat.

Hingga penulisan serat Widya Pradhana, Ranggawarsita menyebut bahwa terdapat selisih 512 tahun antara tahun Hijriyah dengan tahun Candra Sengkala Jawa. Misal, jika tahun Sengkala Jawa 1786, maka tahun Hijriyah adalah 1274. Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya perhitungan sistem wastu (tahun pendek) dan wuntu (tahun panjang) dalam kalender Hijriyah. Dalam satu siklus kalender Hijriyah adalah 30 tahun. Dalam satu siklus ini, ada 11 tahun wuntu, yaitu tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Penemuan wuntu terjadi pada bulan Dzulhijjah. Jadi, jika jumlah hari di bulan Dzulhijjah 30 hari, maka bisa dipastikan tahun tersebut adalah tahun wuntu.

Dalam pergantian bulan Muharram, setiap tahunnya neptu hari dihitung pada hari Sabtu, sedangkan neptu pasarannya dihitung pada Pahing atau lazim disebut Kurup Sabtiyah pasaran Pahing. Setelah 64 tahun, maka berganti menjadi Kurup Jumngiyah pasaran Legi artinya kurup Jumungah dihitung sampai tanggal pertama bulan Muharram. Selanjutnya neptu dihitung mulai hari Jumat dengan neptu pasaran dari Legi. Mulai digunakan tahun 1507 bersamaan dengan berdirinya Kerajaan Pajang hingga berdirinya Mataram masih menggunakan kurup ini. 

Kemudian tahun Alip 1627 berganti Kurup Kamsiyah pasaran Kliwon, yang berati kurup Kamis dengan pasaran Kliwon. Hingga mencapai bulan Muharram neptu harinya Kamis dan neptu pasarannya Kliwon. Pergantian kurup ini berlaku selama masa Kartasura hingga awal Surakarta.

Pergantian kurup baru terjadi pada tahun 1747. Kurupnya berubah menjadi Arbangiyah pasaran Wage, yakni sampai tanggal pertama bulan Muharram. Selanjutnya neptu hari dihitung mulai dari Rabu dan neptu pasaran dihitung mulai dari Wage. Berlakunya kurup ini bersamaan dengan awal pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono V, bersamaan dengan Tahun Ehe saat Ranggawarsita menulis serat ini pada tahun 1748.

Dalam kalender Jawa terdapat siklus Kurup, yakni dalam perhitungan 120 tahun harus dimundurkan sehari. Mundurnya hari dihitung dalam setiap bulan berkurang satu menit. Sehingga dalam satu tahun mundur selama 12 menit, 5 tahun 1 jam, 15 tahun 3 jam, dan seterusnya hingga mencapai 120 tahun sehingga genap menjadi 24 jam atau sehari. Adanya tambahan waktu tersebut menyebabkan mundurnya kurup.        

Kalender Jawa rintisan Sunan Giri II kemudian disempurnakan oleh Sultan Agung. Seperti yang jamak diketahui, Sultan Agung merupakan penguasa kerajaan Mataram Islam. Pada masa kepemimpinannya, Mataram Islam mencapai puncak kejayaannya.

Chaterine Asima
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram