Kalender Jawa Sultan Agungan merupakan kalender resmi yang digunakan Kesultanan Yogyakarta sejak awal pendirian Kraton. Fungsi kalender tersebut adalah untuk penentuan waktu ibadah dan upacara adat. Namun, sejak Indonesia merdeka dan Kasultanan Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia, Kalender Jawa Sultan Agungan mengalami perubahan fungsi. Tepatnya setelah Departemen Agama terbentuk pada tanggal 3 Januari 1946, maka penentuan waktu ibadah dan hari libur telah sepenuhnya beralih ke Departemen Agama. Wewenang tersebut tercantum dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946/ No. 2/Um.7/Um.9/Um kemudian ditegaskan dengan Keputusan Presiden No. 25 tahun 1967, No. 148/1968, dan No. 10 tahun 1971. Sebelum terbentuknya Departemen Agama, masyarakat Kesultanan Yogyakarta masih melaksanakan puasa menurut kalender Jawa Sultan Agungan, yaitu selama 30 hari.
Setelah terbitnya UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, Kesultanan Yogyakarta merupakan warisan budaya, sehingga keistimewaan untuk menjaga serta mengembangkan budaya. Salah satu warisan budaya ini adalah Kalender Jawa Sultan Agungan sebagai warisan budaya tak benda. Penerapan kalender Jawa Sultan Agungan akhirnya hanya diterapkan dalam lingkup Kesultanan Yogyakarta sebagai pedoman untuk pelaksanaan upacara adat. Mengingat jika diterapkan secara penuh sebagai penentu waktu ibadah maka akan terjadi berbagai gesekan seperti penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal.1
Selain kalender Jawa, ada juga Pranata Mangsa yaitu sistem penanggalan Jawa yang digunakan untuk mata pencaharian masyarakat Jawa yang bekerja sebagai petani, nelayan, dan pedagang. Kalender pranata mangsa disusun berdasarkan peredaran hari dengan lama hari 365 atau 366 hari. Penggunaan pranata mangsa berdasarkan peredaran matahari merupakan respon terhadap penanggalan sebelumnya yang berdasarkan kalender Hijriyah yang didasarkan pada peredaran bulan. Namun, penanggalan ini rupanya tidak bisa dijadikan patokan petani dan nelayan. Akhirnya pada tahun 1865 Mangkunegara IV menggunakan kalender Masehi yang akhirnya disebut pranata mangsa atau ketentuan musim.2